Saturday, October 14, 2017

Pancasila dengan idieologi dunia & sudut pandang agama



TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila dengan idieologi dunia & sudut pandang agama
Nama Dosen: Anif Istianah,M.Pd



 
    
Disusun Oleh :
Nama Kelompok : 7 Semester 1 Manajeman A2
1.       Putu Narbiyana                    (2017008069)
2.       Sinta                           (2017008070)
3.       Dwi Murdiantoro       (2017008071)

Fakultas Ekonomi
Prodi Manajemen
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Priode 2017/2018


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................       ii

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
1.1   Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2   Rumusan Masalah................................................................................................ 1
1.3   Tujuan & Manfaat................................................................................................ 1

BAB II LANDASAN TEORI............................................................................................. 2
2.1    Arti penting keberadaan pancasila........................................................................ 2
2.2   Makna-makna pancasila....................................................................................... 5
2.3   Kolaborasi pancasila dengan Agama, Ideologi pancasila sebagai pilihan............ 7

BAB III PENUTUP............................................................................................................. 9
3.1. Kesimpulan............................................................................................................ 9
3.2. Saran...................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. ...... 10

BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat negara Repubilk Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 194, yang  berisikan ajaran mengenangi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Nilai-nilai itu berpangkal dari alam pikiran budaya indonesia dan terkait dengan perjuangan bangsa.
Pancasila sebagai idiologi berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat dan negara indonesia yang bersumber dari kebudayaan indonesia: oleh karena itu indonesia dalam penengertian ideologi ini sama artinya dengan pandangan hidup bangsa atau biassa disebut falsafah hidup bangsa.

1.2  Rumusan Masalah
a.       Arti penting keberadaan pncasila ?
b.      Makna-makna pancasila ?
c.       Kolaborasi pancasila dengan Agama, Ideologi pancasila sebagai pilihan ?

1.3  Tujuan dan Manfaat
a.       Mampu Mengerti Keberadaan Pancasila.
b.      Mampu Memahami Makna-makna Pancasila.
c.       Mengeri Hubungan Pancasila dengan Agama, dan Ideologi Pancasila sebagai pilihan.

BAB II
Landasan Teori
2.1   Arti penting keberadaan pancasila

1.        Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.

Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memnuhi segala kebutuhan sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memrlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan Negara yang merupakan lembaga-lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan mewujudkan pandangan hidupnya.

Dalam pengertian ini maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat diutamakan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa diutamakan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup Negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup Negara dapat disebut sebagai ideologi Negara.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warga karena pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup pancasila sebagai bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. (Kaelan, 2002: 195-197)

2.        Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia
Pancasila sebagai kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, idielogi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis (UUD) dan yang tidak tertulis (Convensi). Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal-paslal UUD 1945, Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai :
a.       Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b.      Meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar 1945.
c.       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
d.      Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e.       Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggaraan negara, para pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat di pahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakan dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.
Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik indonesia tersimbul dalam pembentukan UUD 19945 alenia IV yang bunyinya sebagai berikut :”......Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata  “.....dengan berdasarkan kepada....” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dengan kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “ pancasila” secara Eksplisit namun anak kalimat ”.....dengan berdsarkan kepada ....” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagai mana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara indonesia itu disebut dengan Istilah pancasila. (Kaelan,2002: 198-200)

3.        Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia
Sebagai suatu idieologi bangsa dan negaa indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangn hidup masyarakat indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan para pendiri negara, sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, yang hanya memperjuangkan kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bansa secara komperhensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. (Kaelan, 2002: 200)

2.2    BUTIR-BUTIR PANCASILA
Penyajian Pancasila secara filosofis dimaksud untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari butir-butir Pancasila.
1.    Arti dan makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
v Pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
v Menjami penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
v Tidak memaksa warga Negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sessuai dengan hukum yang berlaku.
v Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
v Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dalam beragama.
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah causa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya.
2.    Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

v Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai  makhluk tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu mempunyai sifat universal.
v Menjuunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, dan bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia menghargai hak dari setiap warga Negara dalam masyarakat
Indonesia. Konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiiaan lahir batin.
v Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakkan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum. Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat.
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti  bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itu pun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

3.    Arti dan Makna sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami Antara lain :
v Nasionalisme
v Citra Bangsa dan Tanah Air
v Menggalang Persatuan dan Kesatuan Bangsa
v Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
v Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidaak pecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut Nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat.

4.    Arti dan Makna Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawarat Perwakilan.
 Beberapa pokok pikiran yang perlu dipahami Antara lain :
v Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan umtuk rakyat.
v Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
v Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
v Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada kemusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.

5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Beberapa pokok pikiran  yang perlu dipahami Antara lain :
v Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
v Seluruh kekayaan alam dan sebagainya diperlukan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
v Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik. (Rukiyati, 2013: 58-64)
2.3    Kolaborasi Pancasila dengan Agama, ideologi Pancasila Sebagai Pilihan
Pancasila sebagai dasar Negara memang sudah final. Menggugat Pancasika hanya akan membawa ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang memecah belah eksistensi Negara Kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi Negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya maka penerapan hukum-hukum agama (juga hukum-hukum adat) dalam system hukum negara menjadi urgen untuk diterapkan. Sejarah Indonesia yang merupakan kumpulan kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengikuti jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku.
Sebagai Negara yang bermayoritas penduduk agama islam pancasila sendiri yang sebagai dasar Negara Indonesia tidak bias lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang pada awal berbunyi “….dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” sejak saat itu dikenal sebagai piagam Jakarta.
Namun dua ormas islam terbesar saat itu dan masih bertahan sampai sekarang yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menentang penerapan piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat islam diterapkan secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai Negara islam dan secara “fair” hal tersebut memojokan umat beragama lain yang lebih buruk lagi adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi provinsi yang mayoritas beragama non muslim karna sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan agama, tidak hanya islam namun termasuk juga Kristen, katolik, budha, dan hindu sebagai agama resmi Negara pada saat itu.
Keberagaman agama dan pemeluk agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan. Kenyataan ini menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga keharmonisan hubungan diantara mereka. Semua pemeluk agama memang harus memawas diri. Yang harus disadari adalah bahwa mereka hidup dalam sebuah masyarakat dengan keyakinan agama yang beragam. Dengan demikian semestinya tidak ada satu kelompok pemeluk agama yang mau menang sendiri.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku dan bangsa, adt istiadat berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah pancasila sebagai dasar Negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak yang manapun secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga kelima. Namun ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari pancasila tersebut. (www.lasonearth.wordpress.com)

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.
Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
 
3.2  Saran
      Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.

DAFTAR PUSTAKA

Rukiyati. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Kaelan. 2002. Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi. Yogyakarta: Paradikma.
www.lasonearth.wordpress.com diakses pada Hari Sabtu, 23 september 2017 jam 17.30

No comments:

Post a Comment

salam dan bahagia
berkomentarlah bebas boleh kritik, saran dll

populer post