TUGAS
PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila
dengan idieologi dunia & sudut pandang agama
Nama
Dosen: Anif Istianah,M.Pd
Disusun
Oleh :
Nama
Kelompok : 7 Semester 1 Manajeman A2
1. Putu
Narbiyana (2017008069)
2. Sinta (2017008070)
3. Dwi
Murdiantoro (2017008071)
Fakultas Ekonomi
Prodi Manajemen
Universitas Sarjanawiyata
Tamansiswa
Priode 2017/2018
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 1
1.3 Tujuan & Manfaat................................................................................................ 1
BAB II LANDASAN TEORI............................................................................................. 2
2.1
Arti penting keberadaan pancasila........................................................................ 2
2.2 Makna-makna pancasila....................................................................................... 5
2.3 Kolaborasi pancasila
dengan Agama, Ideologi pancasila sebagai pilihan............ 7
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 9
3.1. Kesimpulan............................................................................................................ 9
3.2. Saran...................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. ...... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pancasila
adalah dasar filsafat negara Repubilk Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 194, yang berisikan ajaran mengenangi Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Nilai-nilai itu berpangkal dari
alam pikiran budaya indonesia dan terkait dengan perjuangan bangsa.
Pancasila
sebagai idiologi berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan
cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat dan negara indonesia yang
bersumber dari kebudayaan indonesia: oleh karena itu indonesia dalam
penengertian ideologi ini sama artinya dengan pandangan hidup bangsa atau
biassa disebut falsafah hidup bangsa.
1.2
Rumusan
Masalah
a. Arti
penting keberadaan pncasila ?
b. Makna-makna
pancasila ?
c. Kolaborasi
pancasila dengan Agama, Ideologi pancasila sebagai pilihan ?
1.3
Tujuan
dan Manfaat
a. Mampu
Mengerti Keberadaan Pancasila.
b. Mampu
Memahami Makna-makna Pancasila.
c. Mengeri
Hubungan Pancasila dengan Agama, dan Ideologi Pancasila sebagai pilihan.
BAB II
Landasan Teori
2.1 Arti
penting keberadaan pancasila
1.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan
suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar
dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam
hidup manusia.
Pandangan
hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memnuhi segala
kebutuhan sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya,
ia senantiasa memrlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia
pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas,
secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan
bangsa dan lingkungan Negara yang merupakan lembaga-lembaga masyarakat utama
yang diharapkan dapat menyalurkan mewujudkan pandangan hidupnya.
Dalam
pengertian ini maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat diutamakan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup
bangsa diutamakan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup Negara. Pandangan
hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan
hidup Negara dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar
mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam
dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia maka pandangan hidup tersebut
dijunjung tinggi oleh warga karena pandangan hidup pancasila berakar pada
budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup
pancasila sebagai bangsa Indonesia yang Bhinneka
Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak
boleh mematikan keanekaragaman. (Kaelan, 2002:
195-197)
2.
Pancasila
sebagai dasar negara republik indonesia
Pancasila
sebagai kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar
falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari
negara, idielogi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
Sebagai
dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis (UUD) dan yang tidak tertulis (Convensi). Dalam kedudukannya
sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka
pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945,
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam
pasal-paslal UUD 1945, Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci
sebagai :
a. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum)
Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari undang-undang dasar 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
d. Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
e. Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggaraan negara,
para pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat di pahami karena semangat adalah
penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakan dan
negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat.
Dasar
formal kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik indonesia tersimbul
dalam pembentukan UUD 19945 alenia IV yang bunyinya sebagai berikut :”......Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian
kata “.....dengan berdasarkan
kepada....” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara.
Walaupun dengan kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “
pancasila” secara Eksplisit namun anak kalimat ”.....dengan berdsarkan kepada
....” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis sebagai mana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara
indonesia itu disebut dengan Istilah pancasila. (Kaelan,2002: 198-200)
3.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia
Sebagai suatu idieologi bangsa dan negaa indonesia maka pancasila pada
hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun
pancasila diangkat nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta
nilai religius yang terdapat dalam pandangn hidup masyarakat indonesia sebelum
membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi
(bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia
sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa
materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan para
pendiri negara, sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa dan negara indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya
bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari
seorang saja, yang hanya memperjuangkan kelompok atau golongan tertentu,
melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga
Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bansa secara
komperhensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian
dengan bangsa Indonesia. (Kaelan, 2002:
200)
2.2
BUTIR-BUTIR
PANCASILA
Penyajian Pancasila
secara filosofis dimaksud untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari
butir-butir Pancasila.
1.
Arti
dan makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
v Pengakuan
adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
v Menjami
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
v Tidak
memaksa warga Negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sessuai
dengan hukum yang berlaku.
v Atheisme
dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
v Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dalam
beragama.
Manusia sebagai makhluk
yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya.
Pencipta itu adalah causa prima yang mempunyai hubungan dengan yang
diciptakannya.
2.
Arti
dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
v Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai
makhluk tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu mempunyai sifat universal.
v Menjuunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal,
dan bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa
Indonesia menghargai hak dari setiap warga Negara dalam masyarakat
Indonesia.
Konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan
beradab mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang
bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiiaan lahir batin.
v Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju
masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu
perlu pelurusan dan penegakkan (hukum) yang kuat jika terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum.
Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan
dalam kehidupan masyarakat.
Manusia
ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di
hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki
oleh semua bangsa, maka hal itu pun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa
Indonesia.
3.
Arti
dan Makna sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami Antara lain
:
v Nasionalisme
v Citra
Bangsa dan Tanah Air
v Menggalang
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
v Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
v Menumbuhkan
rasa senasib dan sepenanggungan.
Makna
persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidaak pecah. Jika
persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka
disebut Nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa
satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat.
4. Arti dan Makna Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawarat
Perwakilan.
Beberapa pokok pikiran yang perlu dipahami
Antara lain :
v Hakikat
sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan umtuk rakyat.
v Permusyawaratan
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang
berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
v Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
v Perbedaan
secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada
kemusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan
keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
5. Arti dan Makna Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Beberapa
pokok pikiran yang perlu dipahami Antara
lain :
v Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
v Seluruh
kekayaan alam dan sebagainya diperlukan bagi kebahagiaan bersama menurut
potensi masing-masing.
v Melindungi
yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan
bidangnya.
Keadilan berarti adanya
persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Kemakmuran yang merata bagi
seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan
lebih tinggi dan lebih baik. (Rukiyati,
2013: 58-64)
2.3
Kolaborasi
Pancasila dengan Agama, ideologi Pancasila Sebagai Pilihan
Pancasila sebagai dasar
Negara memang sudah final. Menggugat Pancasika hanya akan membawa
ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang
memecah belah eksistensi Negara Kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer
menjadi Negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya
maka penerapan hukum-hukum agama (juga hukum-hukum adat) dalam system hukum
negara menjadi urgen untuk diterapkan. Sejarah Indonesia yang merupakan
kumpulan kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal
ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu
harus tetap mengikuti jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan
suku.
Sebagai Negara yang
bermayoritas penduduk agama islam pancasila sendiri yang sebagai dasar Negara
Indonesia tidak bias lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama
yang berbunyi sila “Ketuhanan Yang Maha
Esa” yang pada awal berbunyi “….dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” sejak saat itu dikenal
sebagai piagam Jakarta.
Namun dua ormas islam
terbesar saat itu dan masih bertahan sampai sekarang yaitu Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah menentang penerapan piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas
islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat islam diterapkan secara
tidak langsung namun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai Negara islam dan
secara “fair” hal tersebut memojokan umat beragama lain yang lebih buruk lagi
adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi provinsi yang mayoritas
beragama non muslim karna sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “Ketuhanan
Yang Maha Esa” yang berarti pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan
agama, tidak hanya islam namun termasuk juga Kristen, katolik, budha, dan hindu
sebagai agama resmi Negara pada saat itu.
Keberagaman agama dan
pemeluk agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan.
Kenyataan ini menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga
keharmonisan hubungan diantara mereka. Semua pemeluk agama memang harus memawas
diri. Yang harus disadari adalah bahwa mereka hidup dalam sebuah masyarakat
dengan keyakinan agama yang beragam. Dengan demikian semestinya tidak ada satu
kelompok pemeluk agama yang mau menang sendiri.
Seperti yang telah kita
ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku dan bangsa, adt
istiadat berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi
sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun
dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah
pancasila sebagai dasar Negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah
bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak yang
manapun secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga
kelima. Namun ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari pancasila
tersebut. (www.lasonearth.wordpress.com)
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan latar
belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila adalah
ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri
dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi
Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi
ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan
ideologi negara tersebut.
Dengan mempertahankan
ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka
perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
3.2 Saran
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan
memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya
kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus
mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur
dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Rukiyati. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Kaelan. 2002. Pendidikan
Pancasila Edisi Reformasi. Yogyakarta: Paradikma.
No comments:
Post a Comment
salam dan bahagia
berkomentarlah bebas boleh kritik, saran dll