Monday, October 16, 2017

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Nama Dosen : Anif Istianah, M.Pd



Disusun Oleh
Nama Kelompok 3 Semester 1A2
         1.     Fauzin Annisa                          (2017008057)
         2.     Uswatun Hasanah                   (2017008058)
         3.     Nyoman Wijano                      (2017008059)
Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi

UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
2017/2018
KATA PENGANTAR
           
Salam dan Bahagia

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita , sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Pancasila ini dengan tema Pancasila sebagai Ideologi Negara.
            Adapun penulis menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi syarat dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Anif Istianah, M.Pd  selaku dosen  pembimbing, dan pihak-pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih ada kesalahan dan kekurangan dalam menyusun makalah ini, maka kami minta kritik dan saran kepada pembaca guna memperbaiki makalah-makalah selanjutnya. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya.
Salam


Yogyakarta, 23 September 2017
                                                                                                Penyusun


                                                                                   
DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL...................................................................................................      i
KATA PENGANTAR...................................................................................................      ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................      iii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................      1
A.    Latar Belakang......................................................................................................      1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................      2
C.     Tujuan....................................................................................................................      2
D.    Manfaat.................................................................................................................      2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................................      3
A.    Penjelasan Pancasila sebagai Ideologi Negara......................................................      3
B.     Hubungan antara Filsafat dan Ideologi.................................................................      6
C.     Perbandingan antar Ideologi.................................................................................      9
a.       Ideologi Liberalisme..................................................................................      9
b.      Ideologi Komunisme.................................................................................      10
c.       Ideologi Pancasila.....................................................................................      12

BAB III PENUTUP........................................................................................................      13
A.    Kesimpulan............................................................................................................      13
B.     Saran......................................................................................................................      13

DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................      14

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam memenuhi tugas membuat Makalah tentang Pancasila sebagai Ideologi  Negara, maka kami  susun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Kami bermaksud agar pembaca mengerti apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Ideologi Negara. Dari keinginan itu kami penulis membuat makalah ini semaksimal mungkin mulai dari penjelasan Pancasila sebagai ideologi negara, hubungan antar filsafat dan ideologi, perbandingan antara ideologi liberalisme, ideologi kominisme, ideologi Pancasila.
Ideologi adalah landasan sebuah negara dengan fungsi sebagai pandangan hidup bangsa di berbagai aspek-aspek kehidupan untuk mencapai tujuan bangsa. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep dasar yang memberi arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa. Cita-cita bangsa berlandaskan Pancasila terdapat dalam alenia kedua Pembukaan UUD 1945 untuk mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
“Pandanganhidup bangsa pada dasarnya berpangkal pada kodrat manusia, hanya karena pendapat masing-masing bangsa tentang kodrat manusia ini berbeda, maka menimbulkan pandangan hidup yang berbeda pula. Padangan hidup bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila yang merupakan jiwa bangsa Indonesia yang kemudian diwujudkan dalam bentuk tingkah laku dan amal perbuatan menjadi kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang kuat akhirnya menjelma menjadi pandangan hidup, dan padangan hidup inilah yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan sebagai filsafat hidup bangsa dan dasar filsafat negara.” (Bakry, 2015: 23)
Ideologi besar yang berlaku di dunia ada tiga, yaitu: liberalisme, komunisme, dan keagamaan. Ideologi besar maksudnya adalah ideologi yang diikuti oleh banyak negara.Pancasila tidak termasuk ideologi besar, tetapi masuk dalam ideologi keagamaan karena sila pertama berkaitan dengan agama. Pada dasarnya untuk mengimbangi ideologi komunis maupun liberalis yang keduanya merupakan suatu sisitem kemasyrakatan yang berbeda,. Pacasila sebagai ideologi negara harus dikembangkan sesuai dengan kodrat manusia untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
B  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penjelasan Pancasila sebagai ideologi negara ?
2.      Apa hubungan antara filsafat dan ideologi ?
3.      Bagaimana perbandingan antara ideologi Liberalisme,  Komunisme, dan Pancasila ?

C. Tujuan
1.  Mengetahui pengertian Pancasila sebagai ideologi negara
2.  Mengetahui hubungan antara filsafat dan ideologi
3.  Dapat membandingkan antara ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Pancasila

D. Manfaat
1.  Untuk mengetahui lebih dalam tentang Pancasila dan ideologi negara
2.  Memahami hubungan antara filsafat dan ideologi
3.  Mengetahui perbandingan ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Pancasila 

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penjelasan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologiberasal dari kata idea dan logos.  Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, ide-ide dasar, cita-cita.  Kata idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yangberarti bentuk atau idein yang berarti melihat. Sedangkan logos berarti ilmu. Secara harifah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar (Kaelan, 2010:113 dalam Warsito, 2012:119).
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. (Kaelan, 2002:10)
Pancasila merupakan sistem filsafat bersifat praktis, yaitu Pancasila sebagai sistem filsafat dapat digunakan langsung sebagai pedoman kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara untuk mencapai masyarakat adil makmur dan sejahtera. Filsafat praktis yang sebagai pandangan hidup bangsa dalam bernegara disebut dengan ideologi, yang selalu dikaitkan dengan negara. Memang setiap ideologi selalu dikaitkan dengan pandangan hidup bangsa sebagai pendukungnya yang didasarkan pada keyakinan filsafat tertentu.
Istilah ideologi banyak arti atau pembatasan yang diberikannya yang sering saling bertentangan. Dalam pembahasan ini perlu dikemukakan definisi ideologi secara umum, yaitu:
“Kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematika dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan”(Bakry,2015: 64).
Dalam definisi tersebut jelas bahwa ideologi adalah suatu gagasan manusia dan juga dihubungkan dengan negara, tidak ada ideologi yang tidak dihubungkan dengan negara. Selain itu perlu dikemukakan batasan yang bersifat nasional sebagai suatu doktrin dirumuskan oleh Lemhanas, yaitu :
“Perangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai di dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara”(Bakry, 2015:64).
Menurut Koento Wibisono Siswomihardjo (Guru Besar Filsafat), setiap ideologi selalu bertolak belakang dari suatu keyakinan filsafati tertentu, yaitu pandangannya tentang apa, siapa, dan bagaimana manusia itu sebagai pendukungnya, terutama dalam kaitannya dengan kebebasan pribadi dalam konteks hak dan kewajibannya terhadap masyarakat dan negara, baik dalam dimensi material maupun dimensi spiritualnya. Pengejawantahnya tercermin dalam kehidupan praktis, baik dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun hankam.
Koento Wibisono dalam makalahnya Pancasila Ideologi Terbuka menyatakan, terlepas dari berbagai macam definisi yang saling berbeda bahkan saling bertentangan sebagaimana ditentukan dalam berbagai penulisan, namun dapat mengorientasikan adanya kesamaan, bahwa setiap ideologi selalu tersimpul adanya tiga unsur pokok, yaitu : unsur keyakinan, unsur mitos, dan unsur loyalitas yang diuraikan  sebagai berikut :
1.      Unsur Keyakinan
Setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar yang mengambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.
2.      Unsur Mitos
Setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau beberapa orang sebagai kesatuan, yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti akan dapat tercapai.
3.      Unsur Loyalitas
Setiap ideologi selalu menuntut adanya kesetiaan serta keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi terkandung juga adanya tiga sub unsur, yaitu: rasional, penghayatan, dan susila.

Menurut Soegito (2002:170-175),suatu ideologi dapat ditemukan dari beberapa karakteristiknya. Adapun karakteristik suatu ideologi, antaralain:
1.      Ideologi seringkali muncul dan berkembang dalam situasi krisis
2.      Ideologi merupakan pola pemikiran yang sistematis
3.      Ideologi mempunyai ruanglingkup yang luas, namun beragama
4.      Ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan.
Disamping fungsinya yang sangat umum, ideologi juga memiliki fungsi yang khusus sifatnya, seperti:
1.      Idelogi berfungsi melengkapi struktur kongnitif manusia
2.      Ideologi berfungsi sebagai panduan
3.      Ideologi berfungsi sebagai lensa untuk melihat dunia
4.      Ideologi berfungsi sebagai kekuatan pengendalian konflik, sekaligus fungsi integratif.
Pancasila sebagai ideologi negara adalah ideologi terbuka, karena merupakan sekumpulan nilai luhur yang diyakini kebenarannya. Ideologi akan berkembang menjadi suatu sikap hidup atau pola hidup yang pada gilirannya akan menjadi sangat konkret apabila terbuka peluang yang tepat untuk mengaktualisasikannya, dan akhirnya ideologi telah membudaya. Pancasila sebagai hasil kesepakatan nasional yang diagungkan sebagai dasar negara, telah memenuhi unsur mitos atau pengagungan. Pancasila dilanksanakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dinalar sesuai dengan akal pikiran serta bersifat susila karena terkandung moral keagamaan dan kemanusiaan.








B.     Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Pengertian filsafat secara etimologis berasal dari kata Yunani philosophia (dari philein berarti mencintai, atau philia berati cinta dan sophi berarti kearifan, kebenaran) yang melahirkan kata Inggris philosophy yang biasanya diartikan dengan cinta kearifan. Pada awalnya sophia tidak hanya berarti kearifan, tetapi berarti pula kerajinan sampai kebenaran utama, pengetahuan yang luas, kebijakan intelektual, pertimbangan yang sehat, dan bahkan kecerdikan dalam memutuskan hal hal yang praktis. Jadi filsafat asal mulanya merupakan kata yang sangat umum untuk menyebut usaha mencari keutamaan mental(Encyclopaedia Britannica dalam The Liang Gie, 1979: 6 (Rukiyati, 2008:76)).
Pengertian filsafat secara konsepsional adalah definisi filsafat sebagaimana dikemukakan oleh para filsuf. The Liang Gie (1979:6-15) mengatakan  sekurangnya terdapat 30 macam definisi tentang filsafat. Beberapa contoh pengertian filsafat dapat disebutkan dibawah ini:
1.    Konsepsi Plato berkaitan dengan metode dialektikanya. Secara etimologis istilah “dialetika” berarti seni berdiskusi. Filsafat harus berlangsung dengan mengkritik pendapat-pendapat yang berlaku. Jadi kearifan atau pengertian intelektual di peroleh melalui suatu proses pemeriksaan secara kritis, diskusi dan penjelasan gagasan-gagasan.
2.    Konsepsi Aristoteles dapat dilacak dalam bukunya Metaphysics. Filsafat diartikan sebagai ilmu yang menyelidiki tentang hal yang berbeda dengan bagian-bagiannya yang satu atau lainnya.
3.    Konsepsi Cicero menyebut filsafat sebagai “ibu dari semua seni”. Ia juga mendefinisikan filsafat sebagai arts vitae (seni kehidupan). Konsepsi filsafat ini menguasai pemikiran orang-orang terpelajar selama zaman Renaissance.
4.    Damarjati Supadjar mengatakan bahwa filsafat merupakan refleksi menyeluruh tentang segala sesuatu yang di susun secara sistematis, diuji secara kritis demi hakikat kebenaranya yang terdalam serta demi makna kehidupan manusia di tengah-tengah alam semesta ini. Dengan demikian filsafat mempunyai arti sebagai suatu hasil perenungan yang mendalam tentang segala sesuatu.
Walaupun terdapat banyak definisi filsafat, tetapi jika ditelusuri kesemuanya diperoleh dari hasil berpikir filsafat yang mempunyai kesamaan dengan ciri-ciri radikal, sistematis, dan bersifat universal. Radikal berarti berpikir sampai pada akarnya (radix). Artinya berpikir secara mendalam sampai pada akar-akarnya atau berpikir untuk menemukan kebenaran yang hakiki. Sistematis, arrinya berpikir secara logis selangkah demi selangkah dan menunjukan suatu kerangka pemikiran yang konsisten yang utuh (kebulatan). Universal, artinya berpikir secara umum menyeluruh tidak terkait ruang dan waktu.
Filsafat telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belife system) yang telah menyangkut praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi. (Roeslan Abdulgani, 1986(Kaelan, 2002:205))
Filsafat mencakup banyak bidang antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan, etika, ekologi, logika, dan sebagainya. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan filsafat juga berkaitan dengan bidang tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hukum, bahasa, agama, dan bidang ilmu lainnya. Adapun cabang-cabang filsafat sebagai berikut:
1.      Metafisika, membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, meliputi: ontologi, kosmologi, dan antropologi.
2.      Epistemologi, berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3.      Metodologi, berkaitan dengan persoalan metode dalam  ilmu pengetahuan.
4.      Logika, berkaitan dengan persoalan filsafat berpikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berpikir yang benar.
5.      Etika, berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6.      Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Setiap idologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang jalin-menjalin menjadi suatu sistem pemikiran (system of thought) yang logis bersumber dari  filsafat. Dengan kata lain, ideologi sebagai suatu system of thought mencari nilai, norma, dan cita-cita bersumber kepada filsafat yang bersifat mendasar dan nyata dan untuk diaktualisasikan, artinya secara potensi mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi prngaruh positif karena mampu membangkitakan dinamika masyarakat tersebut secara nyata ke arah kemajuan. Ideologi sebagi konsep operasionalisasi dari suatu pandangan atau filsafat hidup dan merupakan norma ideal yang melandasi ideologi. Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang juga menyangkut strategi dan doktrin, dalam menghadapi permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang dan sikap dalam menghadapi berbagai aliran atau sistem filsafat yang lain.
Secara filosofis Pancasila merupakan sistem filsafat yang memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar aksiologis (Kelan, 2002:159). Filsafat sebagai hasil berpikir dapat dipakai acuan, orientasi, atau dasar dalam kehidupan pribadi ataupun kelompok karena meyakini kebenaran yang terkandung di dalam pemikiran filsafat tersebut. Filsafat yang demikian ini secara umum diartikan sebagai ideologi. Istilah ideologi pertama kali diperkenalkan oleh A. Destult de Tracy untuk menyebutkan suatu cabang filsafat, yaitu science des idees, sebagai ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain, misalnya pedagogi, etika, dan politik. Pengertian ideologi pada awalnya berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau bauh pikiran. Arti yang demikian diubah oleh Marxsime sehingga pengertian ideologi berkonotasi negatif. (Rukiyati, 2008:78-79)
“Menurut Marxsime, ideologi diartikan sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial. Ideologi diartikan sebagai “bangunan atas” yang didirikan di atas basis ekonomi, maka kebenaran ideologi bersifat relative dan semu serta mengandung kebenaran hanya manurut golongan tertentu (yang berkuasa).”(Rukiyati, 2008:79)
Sifat-sifat ideologi yang sebenarnya memiliki ciri khas dan implementasinya masing-masing (liberalise/kapitalisme, marxisime/leninnisme/komunisme, naziisme, dan fascisme) tergantung pada proses terbentuknya ideologi tersebut. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta saran-saran pokok untuk mencapainya. Oleh karena itu terdapat beberapa pengertian mengenai ideologi, maka pemahaman ideologi hendaknya selalu diakitkan dalam pembicaraan tertentu sehingga pemahaman yang salah dapat dihindari.







C.      Perbandingan antar Ideologi
Dalam memahami ideologi Pancasila akan terasa kurang lengkap tanpa memahami ideologi-ideologi besar yang berkembang di dunia. Namun, dalam tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya mencari kelebihan dan kekurangan dari masing-masing ideologi. Orang bijak mengatakan bahwa tidak ada nilai dasar yang tidak baik, tetapi tidak semua nilai praksis yang diterapkan dapat diterima oleh semua masyarakatnya.
Terlepas dari itu semua, kajian tentang ideologi-ideologi tetap dipandang sangat penting artinya. Kajian ini juga bukan berarti sebagai upaya mencari pengganti ideologi Pancasila, melainkan sebaliknya sebagai upaya untuk memantapkan pendangan kita terhadap ideologi Pancasila. Beberapa ideologi besar perlu mendapat sorotan, diantaranya Liberalisme, Sosialisme-Komunisme, dan sebagainya.
Ideologi dunia yang besar hanya ada tiga, yaitu: liberalisme, komunisme, dan keagamaan. Istilah ideologi besar adalah mengacu pada ideologi yang diikuti oleh banyak negara. Pancasila tidak termasuk ideologi besar, tetapi Pancasila dapat juga masuk dalam ideologi keagamaan, karena sila pertama berkaitan dengan agama (Bakry, 2015:72).
a.    Ideologi Liberalisme
“Liberalisme adalah aliran pikiran individualis atau teori perorangan menyatakan bahwa negara adalah masarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak seluruh individu dalam masyarakat (contract social). Aliran pikiran ini dikemukakan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), Jean Jacques Rousseau (1712-1778), Herbert Dpencer (1820-1903), dan Harold Joseph Laski (1893-1950)” (Bakry, 2015:72-73).
Menurut aliran pikiran ini, kepentingan harkat dan martabat individu dijinjung tinggi sehingga masyarakat tidak lebih dari jumlah anggotanya tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh hak yang sama dimiliki oleh orang lain, bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya. Kepentingan masyarakat diabaikan yang ada adalah kepentingan individu yang berkapital, maka terwujud aliran kapitalisme.Negara-negara yang menganut ideologi Liberalisme yaitu: Amerika Serikat, Argentina, Jerman, Spamyol, Swedia, dll.

Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak, yaitu kebebasan mengejar hidup ditengah-tengah kekayaan material yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Paham liberalisme selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menyebabkan paham tersebut memiliki daya tarik yang kuat di kalangan masyarakat tertentu (Bakry, 2015: 73).
b.   Ideologi Komunisme
“Tiga ciri negara komunis adalah: (1) berdasarkan ideologi Marxsime-Leninisme, artinya bersifat materialis, ateis dan kolektivistik; (2) merupakan sistem kekuasaan satu pertai atas seluruh masyarakat; (3) ekonomi komunis bersifat etatisme (Magnis-Suseno, 1988:30). Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinis-men, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam negara komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas” (Magnis-Suseno, 1988:31dalam Rukiyati, 2008:81-82).
Setelah membandingkan ketiga ciri diatas dengan paham negara RI yaitu Pancasila, maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa manusia secara kodrati bersifat monoprularis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya. Manusia secara kodrati terdiri dari susunan kodrat, sifat kodrat, dan kedudukan kodrat yang harus diwujudkan secara seimbang. Secara susunan kodrat manusia tidak hanya dipandang sebagai raga atau materi saja tetapi juga mempunyai jiwa dan harus diaktulisasikan secara seimbang antar keduanya. Secara sifat kodrat, manusia adalah mereka yang berusaha mengimbangi hidupnya dalam mengaktualisasikan sifat individual dengan sifat sosial. Demikian pula dalam hidup manusia haruslah disadari bahwa secara kodrati mempunyai kedudukan sebagai makhluk otonom yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri sekaligus sebagai makhluk Tuhan yang bertanggung jawab pula terhadap Tuhannya atas segala potensi dan karunia yang telah diberikan kepadanya (Rukiyati,2008:82)
UUD 1945 sebagai penjabaran secara yuridis formal dari idieologi pancasila menunjukan adanya ide keseimbangan itu. UUD 1945 tidak bersifat absolut dalam memandang manusia dan kehidupan bernegara. Maka, baik ciri komunisme yang bersifat toaliter tidak terdapat di dalamnya. Demikianpula kelemahan liberalisme yang cenderung menutup mata akan adanya dampak dari individualisme dan persaingan dicoba untuk diantisipasi dengan adanya pasal-pasal yang menjamin akan kebebasan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak yang menyangkut hajat hidup warga negara secara umum.Negara-negara yang menganut ideologi Komunisme yaitu : Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan Laos.
Pasal-pasal yang menunjukan adanya sarana kontrol yang dapat mencegah kekuasaan satu  partai misalnyapasal 1, 27, 28, 29. Sebaliknya pasal 33 yang menyiratkan adanya penguasaan ekonomi oleh negara, tetapi bukan berarti ekonomi bersifat etatisme. Hanya cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai negara, sehingga milik pribadi dan hak atas usaha pribadi diakui sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara sosial berdasarkan azas kekeluargaan (Rukiyati, 2008:83)
c.         Ideologi Pancasila
Di dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang disebut Ekaprasetia Pancakarsa, dinyatakan bahwa manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.(Bakry, 2015:72)
Pancasila dapat dinyatakan juga termasuk sosialisme religius, tetapi tidak terlalu ekstrem karena manusia Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai denga agamanya, mengandung pemgertian ajaran agama yang umum, mungkin Islam, Kristen, Katolik, Hindhu, Buddha, dan Kong Hu Chu yang dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Ekaprasetia Pancakarsa. Sosialisme religius merupakan paham sosialis yang berdasarkan atas ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat.
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri namun demikian dapat terjadi bahwa ideologi pda suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuaannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan kareakteristik bangsa tersebut. Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara berkembang memalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agam-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa tlah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsfat negara kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ideologi Pancasila ada pada kehidupan bangsa dan terlekat pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat berbangsa dan bernegara.(Kaelan, 2002:211)
“Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebabasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa oleh kerena itu nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bernegara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan, bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia” (Kelan, 2002:211)











BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperaktif atau memaksa serta memiliki nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat obyektif-subyektif. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda.
Ideologi secara umum adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematika dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Filsafat telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belife system) yang telah menyangkut praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi (Roeslan Abdulgani, 1986).
Ideologi besar di dunia diantaranya Liberalisme, Komunisme, dan Keagamaan. Ideologi liberalisme didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nili politik yang utama. Ideologi komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.

B.       Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafat negara kita Republik Indonesia,maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, (2002), Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi 2002, Paradigma, Yogyakarta
Rukiyati, dkk. 2008. PANCASILA. Yogyakarta: UNY Pres
NOOR Ms BAKRY. (2014). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Warsito.2012.Pendidikan Pancasila Era Reformasi.Yogyakarta:Penerbit Ombak









No comments:

Post a Comment

salam dan bahagia
berkomentarlah bebas boleh kritik, saran dll

populer post