TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Nama Dosen : Anif
Istianah, M.Pd
Disusun
Oleh
Nama
Kelompok 3 Semester 1A2
1. Fauzin
Annisa (2017008057)
2. Uswatun
Hasanah (2017008058)
3. Nyoman
Wijano (2017008059)
Program
Studi Manajemen
Fakultas
Ekonomi
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA
TAMANSISWA
2017/2018
KATA
PENGANTAR
Salam
dan Bahagia
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
kepada kita , sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Pancasila
ini dengan tema Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Adapun penulis menyusun makalah ini
adalah untuk memenuhi syarat dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila. Kami juga
ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Anif Istianah, M.Pd selaku dosen
pembimbing, dan pihak-pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah
ini.
Kami
menyadari bahwa masih ada kesalahan dan kekurangan dalam menyusun makalah ini,
maka kami minta kritik dan saran kepada pembaca guna memperbaiki makalah-makalah
selanjutnya. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi
penulis khususnya dan pembaca umumnya.
Salam
Yogyakarta, 23 September 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A. Latar
Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................................. 2
C. Tujuan.................................................................................................................... 2
D. Manfaat................................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................ 3
A. Penjelasan
Pancasila sebagai Ideologi Negara...................................................... 3
B. Hubungan
antara Filsafat dan Ideologi................................................................. 6
C. Perbandingan
antar Ideologi................................................................................. 9
a.
Ideologi Liberalisme.................................................................................. 9
b.
Ideologi Komunisme................................................................................. 10
c.
Ideologi Pancasila..................................................................................... 12
BAB
III PENUTUP........................................................................................................ 13
A. Kesimpulan............................................................................................................ 13
B. Saran...................................................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
memenuhi tugas membuat Makalah tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara, maka kami susun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Kami
bermaksud agar pembaca mengerti apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai
Ideologi Negara. Dari keinginan itu kami penulis membuat makalah ini semaksimal
mungkin mulai dari penjelasan Pancasila sebagai ideologi negara, hubungan antar
filsafat dan ideologi, perbandingan antara ideologi liberalisme, ideologi
kominisme, ideologi Pancasila.
Ideologi
adalah landasan sebuah negara dengan fungsi sebagai pandangan hidup bangsa di
berbagai aspek-aspek kehidupan untuk mencapai tujuan bangsa. Pancasila sebagai
ideologi negara merupakan kesatuan konsep dasar yang memberi arah dan tujuan
dalam mencapai cita-cita bangsa. Cita-cita bangsa berlandaskan Pancasila
terdapat dalam alenia kedua Pembukaan UUD 1945 untuk mengisi kemerdekaan,
yaitu: bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
“Pandanganhidup
bangsa pada dasarnya berpangkal pada kodrat manusia, hanya karena pendapat
masing-masing bangsa tentang kodrat manusia ini berbeda, maka menimbulkan
pandangan hidup yang berbeda pula. Padangan hidup bagi bangsa Indonesia adalah
Pancasila yang merupakan jiwa bangsa Indonesia yang kemudian diwujudkan dalam
bentuk tingkah laku dan amal perbuatan menjadi kepribadian bangsa. Kepribadian
bangsa yang kuat akhirnya menjelma menjadi pandangan hidup, dan padangan hidup
inilah yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan sebagai filsafat hidup bangsa dan
dasar filsafat negara.” (Bakry, 2015: 23)
Ideologi
besar yang berlaku di dunia ada tiga, yaitu: liberalisme, komunisme, dan
keagamaan. Ideologi besar maksudnya adalah ideologi yang diikuti oleh banyak
negara.Pancasila tidak termasuk ideologi besar, tetapi masuk dalam ideologi
keagamaan karena sila pertama berkaitan dengan agama. Pada dasarnya untuk
mengimbangi ideologi komunis maupun liberalis yang keduanya merupakan suatu sisitem
kemasyrakatan yang berbeda,. Pacasila sebagai ideologi negara harus
dikembangkan sesuai dengan kodrat manusia untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
negara.
B
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
penjelasan Pancasila sebagai ideologi negara ?
2. Apa
hubungan antara filsafat dan ideologi ?
3. Bagaimana
perbandingan antara ideologi Liberalisme,
Komunisme, dan Pancasila ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian Pancasila sebagai ideologi negara
2.
Mengetahui hubungan antara filsafat dan ideologi
3.
Dapat membandingkan antara ideologi Liberalisme, Komunisme, dan
Pancasila
D. Manfaat
1.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang Pancasila dan ideologi negara
2.
Memahami hubungan antara filsafat dan ideologi
3.
Mengetahui perbandingan ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penjelasan
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah
ideologiberasal dari kata idea dan logos.
Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, ide-ide dasar,
cita-cita. Kata idea berasal dari bahasa
Yunani, ideos yangberarti bentuk atau
idein yang berarti melihat. Sedangkan
logos berarti ilmu. Secara harifah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang
ide ide (the science of ideas), atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar (Kaelan, 2010:113 dalam Warsito,
2012:119).
Pancasila
adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945,
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945. (Kaelan, 2002:10)
Pancasila
merupakan sistem filsafat bersifat praktis, yaitu Pancasila sebagai sistem
filsafat dapat digunakan langsung sebagai pedoman kehidupan bangsa Indonesia
dalam bernegara untuk mencapai masyarakat adil makmur dan sejahtera. Filsafat
praktis yang sebagai pandangan hidup bangsa dalam bernegara disebut dengan
ideologi, yang selalu dikaitkan dengan negara. Memang setiap ideologi selalu
dikaitkan dengan pandangan hidup bangsa sebagai pendukungnya yang didasarkan
pada keyakinan filsafat tertentu.
Istilah
ideologi banyak arti atau pembatasan yang diberikannya yang sering saling
bertentangan. Dalam pembahasan ini perlu dikemukakan definisi ideologi secara
umum, yaitu:
“Kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang sistematika dan menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan
kenegaraan”(Bakry,2015: 64).
Dalam
definisi tersebut jelas bahwa ideologi adalah suatu gagasan manusia dan juga
dihubungkan dengan negara, tidak ada ideologi yang tidak dihubungkan dengan
negara. Selain itu perlu dikemukakan batasan yang bersifat nasional sebagai
suatu doktrin dirumuskan oleh Lemhanas, yaitu :
“Perangkat prinsip
pengarahan yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai
di dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu
bangsa dan negara”(Bakry, 2015:64).
Menurut
Koento Wibisono Siswomihardjo (Guru Besar Filsafat), setiap ideologi selalu
bertolak belakang dari suatu keyakinan filsafati tertentu, yaitu pandangannya
tentang apa, siapa, dan bagaimana manusia itu sebagai pendukungnya, terutama
dalam kaitannya dengan kebebasan pribadi dalam konteks hak dan kewajibannya
terhadap masyarakat dan negara, baik dalam dimensi material maupun dimensi
spiritualnya. Pengejawantahnya tercermin dalam kehidupan praktis, baik dibidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun hankam.
Koento
Wibisono dalam makalahnya Pancasila
Ideologi Terbuka menyatakan, terlepas dari berbagai macam definisi yang
saling berbeda bahkan saling bertentangan sebagaimana ditentukan dalam berbagai
penulisan, namun dapat mengorientasikan adanya kesamaan, bahwa setiap
ideologi selalu tersimpul adanya tiga unsur pokok, yaitu : unsur keyakinan,
unsur mitos, dan unsur loyalitas yang diuraikan
sebagai berikut :
1. Unsur
Keyakinan
Setiap ideologi selalu
memuat konsep-konsep dasar yang mengambarkan seperangkat keyakinan yang
diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk mencapai suatu
tujuan yang dicita-citakan.
2. Unsur
Mitos
Setiap ideologi selalu
memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau beberapa orang sebagai kesatuan,
yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal
itu pasti akan dapat tercapai.
3. Unsur
Loyalitas
Setiap ideologi selalu
menuntut adanya kesetiaan serta keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk
mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi terkandung juga adanya
tiga sub unsur, yaitu: rasional, penghayatan, dan susila.
Menurut
Soegito (2002:170-175),suatu ideologi dapat ditemukan dari beberapa
karakteristiknya. Adapun karakteristik suatu ideologi, antaralain:
1. Ideologi
seringkali muncul dan berkembang dalam situasi krisis
2. Ideologi
merupakan pola pemikiran yang sistematis
3. Ideologi
mempunyai ruanglingkup yang luas, namun beragama
4. Ideologi
mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan.
Disamping
fungsinya yang sangat umum, ideologi juga memiliki fungsi yang khusus sifatnya,
seperti:
1. Idelogi
berfungsi melengkapi struktur kongnitif manusia
2. Ideologi
berfungsi sebagai panduan
3. Ideologi
berfungsi sebagai lensa untuk melihat dunia
4. Ideologi
berfungsi sebagai kekuatan pengendalian konflik, sekaligus fungsi integratif.
Pancasila
sebagai ideologi negara adalah ideologi terbuka, karena merupakan sekumpulan
nilai luhur yang diyakini kebenarannya. Ideologi akan berkembang menjadi suatu
sikap hidup atau pola hidup yang pada gilirannya akan menjadi sangat konkret
apabila terbuka peluang yang tepat untuk mengaktualisasikannya, dan akhirnya
ideologi telah membudaya. Pancasila sebagai hasil kesepakatan nasional yang
diagungkan sebagai dasar negara, telah memenuhi unsur mitos atau pengagungan.
Pancasila dilanksanakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dinalar sesuai dengan
akal pikiran serta bersifat susila karena terkandung moral keagamaan dan
kemanusiaan.
B.
Hubungan
antara Filsafat dan Ideologi
Pengertian
filsafat secara etimologis berasal dari kata Yunani philosophia (dari philein
berarti mencintai, atau philia berati
cinta dan sophi berarti kearifan,
kebenaran) yang melahirkan kata Inggris philosophy
yang biasanya diartikan dengan cinta kearifan. Pada awalnya sophia tidak hanya
berarti kearifan, tetapi berarti pula kerajinan sampai kebenaran utama,
pengetahuan yang luas, kebijakan intelektual, pertimbangan yang sehat, dan
bahkan kecerdikan dalam memutuskan hal hal yang praktis. Jadi filsafat asal
mulanya merupakan kata yang sangat umum untuk menyebut usaha mencari keutamaan
mental(Encyclopaedia Britannica dalam The Liang Gie, 1979: 6 (Rukiyati,
2008:76)).
Pengertian
filsafat secara konsepsional adalah definisi filsafat sebagaimana dikemukakan
oleh para filsuf. The Liang Gie (1979:6-15) mengatakan sekurangnya terdapat 30 macam definisi
tentang filsafat. Beberapa contoh pengertian filsafat dapat disebutkan dibawah
ini:
1. Konsepsi Plato
berkaitan dengan metode dialektikanya. Secara etimologis istilah “dialetika”
berarti seni berdiskusi. Filsafat harus berlangsung dengan mengkritik pendapat-pendapat
yang berlaku. Jadi kearifan atau pengertian intelektual di peroleh melalui
suatu proses pemeriksaan secara kritis, diskusi dan penjelasan gagasan-gagasan.
2. Konsepsi Aristoteles
dapat dilacak dalam bukunya Metaphysics.
Filsafat diartikan sebagai ilmu yang menyelidiki tentang hal yang berbeda
dengan bagian-bagiannya yang satu atau lainnya.
3. Konsepsi Cicero
menyebut filsafat sebagai “ibu dari semua seni”. Ia juga mendefinisikan
filsafat sebagai arts vitae (seni
kehidupan). Konsepsi filsafat ini menguasai pemikiran orang-orang terpelajar
selama zaman Renaissance.
4. Damarjati Supadjar
mengatakan bahwa filsafat merupakan refleksi menyeluruh tentang segala sesuatu
yang di susun secara sistematis, diuji secara kritis demi hakikat kebenaranya
yang terdalam serta demi makna kehidupan manusia di tengah-tengah alam semesta
ini. Dengan demikian filsafat mempunyai arti sebagai suatu hasil perenungan
yang mendalam tentang segala sesuatu.
Walaupun
terdapat banyak definisi filsafat, tetapi jika ditelusuri kesemuanya diperoleh
dari hasil berpikir filsafat yang mempunyai kesamaan dengan ciri-ciri radikal,
sistematis, dan bersifat universal. Radikal berarti berpikir sampai pada
akarnya (radix). Artinya berpikir
secara mendalam sampai pada akar-akarnya atau berpikir untuk menemukan
kebenaran yang hakiki. Sistematis, arrinya berpikir secara logis selangkah demi
selangkah dan menunjukan suatu kerangka pemikiran yang konsisten yang utuh
(kebulatan). Universal, artinya berpikir secara umum menyeluruh tidak terkait
ruang dan waktu.
Filsafat
telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belife system) yang telah menyangkut
praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok
masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa filsafat
telah beralih dan menjelma menjadi ideologi. (Roeslan Abdulgani, 1986(Kaelan,
2002:205))
Filsafat
mencakup banyak bidang antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan, etika,
ekologi, logika, dan sebagainya. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
filsafat juga berkaitan dengan bidang tertentu antara lain filsafat politik,
sosial, hukum, bahasa, agama, dan bidang ilmu lainnya. Adapun cabang-cabang
filsafat sebagai berikut:
1. Metafisika,
membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, meliputi: ontologi,
kosmologi, dan antropologi.
2. Epistemologi,
berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3. Metodologi, berkaitan
dengan persoalan metode dalam ilmu
pengetahuan.
4. Logika,
berkaitan dengan persoalan filsafat berpikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil
berpikir yang benar.
5. Etika,
berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6. Estetika,
berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Setiap
idologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh
yang jalin-menjalin menjadi suatu sistem pemikiran (system of thought) yang logis bersumber dari filsafat. Dengan kata lain, ideologi sebagai
suatu system of thought mencari
nilai, norma, dan cita-cita bersumber kepada filsafat yang bersifat mendasar
dan nyata dan untuk diaktualisasikan, artinya secara potensi mempunyai
kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi prngaruh positif
karena mampu membangkitakan dinamika masyarakat tersebut secara nyata ke arah
kemajuan. Ideologi sebagi konsep operasionalisasi dari suatu pandangan atau
filsafat hidup dan merupakan norma ideal yang melandasi ideologi. Jadi filsafat
sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang juga menyangkut strategi
dan doktrin, dalam menghadapi permasalahan yang timbul di dalam kehidupan
bangsa dan negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang dan sikap
dalam menghadapi berbagai aliran atau sistem filsafat yang lain.
Secara
filosofis Pancasila merupakan sistem filsafat yang memiliki dasar ontologis,
dasar epistemologis, dan dasar aksiologis (Kelan, 2002:159). Filsafat sebagai
hasil berpikir dapat dipakai acuan, orientasi, atau dasar dalam kehidupan
pribadi ataupun kelompok karena meyakini kebenaran yang terkandung di dalam
pemikiran filsafat tersebut. Filsafat yang demikian ini secara umum diartikan
sebagai ideologi. Istilah ideologi pertama kali diperkenalkan oleh A. Destult
de Tracy untuk menyebutkan suatu cabang filsafat, yaitu science des idees, sebagai ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain,
misalnya pedagogi, etika, dan politik. Pengertian ideologi pada awalnya berarti
ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau bauh pikiran. Arti yang
demikian diubah oleh Marxsime sehingga pengertian ideologi berkonotasi negatif.
(Rukiyati, 2008:78-79)
“Menurut
Marxsime, ideologi diartikan sebagai pandangan hidup yang dikembangkan
berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang
politik atau sosial. Ideologi diartikan sebagai “bangunan atas” yang didirikan
di atas basis ekonomi, maka kebenaran ideologi bersifat relative dan semu serta
mengandung kebenaran hanya manurut golongan tertentu (yang
berkuasa).”(Rukiyati, 2008:79)
Sifat-sifat
ideologi yang sebenarnya memiliki ciri khas dan implementasinya masing-masing
(liberalise/kapitalisme, marxisime/leninnisme/komunisme, naziisme, dan
fascisme) tergantung pada proses terbentuknya ideologi tersebut. Ideologi
secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan
tujuan-tujuan serta saran-saran pokok untuk mencapainya. Oleh karena itu
terdapat beberapa pengertian mengenai ideologi, maka pemahaman ideologi
hendaknya selalu diakitkan dalam pembicaraan tertentu sehingga pemahaman yang
salah dapat dihindari.
C.
Perbandingan
antar Ideologi
Dalam
memahami ideologi Pancasila akan terasa kurang lengkap tanpa memahami
ideologi-ideologi besar yang berkembang di dunia. Namun, dalam tulisan ini
tidak dimaksudkan sebagai upaya mencari kelebihan dan kekurangan dari
masing-masing ideologi. Orang bijak mengatakan bahwa tidak ada nilai dasar yang
tidak baik, tetapi tidak semua nilai praksis yang diterapkan dapat diterima
oleh semua masyarakatnya.
Terlepas
dari itu semua, kajian tentang ideologi-ideologi tetap dipandang sangat penting
artinya. Kajian ini juga bukan berarti sebagai upaya mencari pengganti ideologi
Pancasila, melainkan sebaliknya sebagai upaya untuk memantapkan pendangan kita
terhadap ideologi Pancasila. Beberapa ideologi besar perlu mendapat sorotan,
diantaranya Liberalisme, Sosialisme-Komunisme, dan sebagainya.
Ideologi
dunia yang besar hanya ada tiga, yaitu: liberalisme, komunisme, dan keagamaan.
Istilah ideologi besar adalah mengacu pada ideologi yang diikuti oleh banyak
negara. Pancasila tidak termasuk ideologi besar, tetapi Pancasila dapat juga
masuk dalam ideologi keagamaan, karena sila pertama berkaitan dengan agama
(Bakry, 2015:72).
a.
Ideologi
Liberalisme
“Liberalisme
adalah aliran pikiran individualis atau teori perorangan menyatakan bahwa
negara adalah masarakat hukum (legal
society) yang disusun atas kontrak seluruh individu dalam masyarakat (contract social). Aliran pikiran ini
dikemukakan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), Jean
Jacques Rousseau (1712-1778), Herbert Dpencer (1820-1903), dan Harold Joseph
Laski (1893-1950)” (Bakry, 2015:72-73).
Menurut
aliran pikiran ini, kepentingan harkat dan martabat individu dijinjung tinggi
sehingga masyarakat tidak lebih dari jumlah anggotanya tanpa ikatan nilai
tersendiri. Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh hak yang sama
dimiliki oleh orang lain, bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya.
Kepentingan masyarakat diabaikan yang ada adalah kepentingan individu yang
berkapital, maka terwujud aliran kapitalisme.Negara-negara yang menganut
ideologi Liberalisme yaitu: Amerika Serikat, Argentina, Jerman, Spamyol,
Swedia, dll.
Liberalisme
bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia lahir dan
tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali atas
persetujuan yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar
kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara
mutlak, yaitu kebebasan mengejar hidup ditengah-tengah kekayaan material yang
melimpah dan dicapai dengan bebas. Paham liberalisme selalu mengaitkan aliran
pikirannya dengan hak asasi manusia yang menyebabkan paham tersebut memiliki
daya tarik yang kuat di kalangan masyarakat tertentu (Bakry, 2015: 73).
b.
Ideologi
Komunisme
“Tiga
ciri negara komunis adalah: (1) berdasarkan ideologi Marxsime-Leninisme,
artinya bersifat materialis, ateis dan kolektivistik; (2) merupakan sistem
kekuasaan satu pertai atas seluruh masyarakat; (3) ekonomi komunis bersifat
etatisme (Magnis-Suseno, 1988:30). Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan
determinis-men, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas
atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat
dalam negara komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah
kolektivitas” (Magnis-Suseno, 1988:31dalam Rukiyati, 2008:81-82).
Setelah
membandingkan ketiga ciri diatas dengan paham negara RI yaitu Pancasila, maka
dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi memberi kedudukan yang
seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila
bertitik tolak dari pandangan bahwa manusia secara kodrati bersifat monoprularis,
yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam
aktualisasinya. Manusia secara kodrati terdiri dari susunan kodrat, sifat
kodrat, dan kedudukan kodrat yang harus diwujudkan secara seimbang. Secara
susunan kodrat manusia tidak hanya dipandang sebagai raga atau materi saja
tetapi juga mempunyai jiwa dan harus diaktulisasikan secara seimbang antar
keduanya. Secara sifat kodrat, manusia adalah mereka yang berusaha mengimbangi
hidupnya dalam mengaktualisasikan sifat individual dengan sifat sosial.
Demikian pula dalam hidup manusia haruslah disadari bahwa secara kodrati
mempunyai kedudukan sebagai makhluk otonom yang bertanggung jawab terhadap
dirinya sendiri sekaligus sebagai makhluk Tuhan yang bertanggung jawab pula
terhadap Tuhannya atas segala potensi dan karunia yang telah diberikan
kepadanya (Rukiyati,2008:82)
UUD
1945 sebagai penjabaran secara yuridis formal dari idieologi pancasila
menunjukan adanya ide keseimbangan itu. UUD 1945 tidak bersifat absolut dalam
memandang manusia dan kehidupan bernegara. Maka, baik ciri komunisme yang
bersifat toaliter tidak terdapat di dalamnya. Demikianpula kelemahan
liberalisme yang cenderung menutup mata akan adanya dampak dari individualisme
dan persaingan dicoba untuk diantisipasi dengan adanya pasal-pasal yang
menjamin akan kebebasan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak yang menyangkut
hajat hidup warga negara secara umum.Negara-negara yang menganut ideologi
Komunisme yaitu : Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan Laos.
Pasal-pasal
yang menunjukan adanya sarana kontrol yang dapat mencegah kekuasaan satu partai misalnyapasal 1, 27, 28, 29.
Sebaliknya pasal 33 yang menyiratkan adanya penguasaan ekonomi oleh negara,
tetapi bukan berarti ekonomi bersifat etatisme. Hanya cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai negara, sehingga
milik pribadi dan hak atas usaha pribadi diakui sepanjang dapat dipertanggung
jawabkan secara sosial berdasarkan azas kekeluargaan (Rukiyati, 2008:83)
c.
Ideologi
Pancasila
Di
dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang disebut Ekaprasetia
Pancakarsa, dinyatakan bahwa manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.(Bakry, 2015:72)
Pancasila
dapat dinyatakan juga termasuk sosialisme religius, tetapi tidak terlalu
ekstrem karena manusia Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
denga agamanya, mengandung pemgertian ajaran agama yang umum, mungkin Islam,
Kristen, Katolik, Hindhu, Buddha, dan Kong Hu Chu yang dilaksanakan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, walaupun tidak dinyatakan secara
eksplisit dalam Ekaprasetia Pancakarsa. Sosialisme religius merupakan paham sosialis
yang berdasarkan atas ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat.
Suatu
ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta
karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu
sendiri namun demikian dapat terjadi bahwa ideologi pda suatu bangsa datang
dari luar dan dipaksakan keberlakuaannya pada bangsa tersebut sehingga tidak
mencerminkan kepribadian dan kareakteristik bangsa tersebut. Ideologi Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara berkembang memalui suatu proses yang cukup
panjang. Pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam
agam-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu
nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa tlah
diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
filsfat negara kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu
ideologi Pancasila ada pada kehidupan bangsa dan terlekat pada kelangsungan
hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat berbangsa dan bernegara.(Kaelan,
2002:211)
“Ideologi
Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagi makhluk individu
dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas
kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus
mengakui hak dan kebabasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian
harus mengakui hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila
berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi
dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa oleh
kerena itu nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam
hidup bernegara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak
melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan, bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam
bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia” (Kelan, 2002:211)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian tersebut Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperaktif atau
memaksa serta memiliki nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila yang
bersifat obyektif-subyektif. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya
dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara.
Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain
dari pengertian tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda.
Ideologi
secara umum adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematika dan
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam
kehidupan kenegaraan. Filsafat telah menjadi suatu sistem cita-cita atau
keyakinan-keyakinan (belife system)
yang telah menyangkut praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup
manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini
berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi (Roeslan
Abdulgani, 1986).
Ideologi
besar di dunia diantaranya Liberalisme, Komunisme, dan Keagamaan. Ideologi
liberalisme didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nili politik yang
utama. Ideologi komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi dan golongan.
B.
Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita
dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafat negara kita Republik
Indonesia,maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari
Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, (2002), Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi 2002,
Paradigma, Yogyakarta
Rukiyati, dkk. 2008. PANCASILA. Yogyakarta: UNY Pres
NOOR Ms BAKRY. (2014). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar Offset
Warsito.2012.Pendidikan
Pancasila Era Reformasi.Yogyakarta:Penerbit Ombak
No comments:
Post a Comment
salam dan bahagia
berkomentarlah bebas boleh kritik, saran dll